BANK
baiklah
anak muda selamat datang kembali di blog saya yang sudah lama saya lupakan maaf
ada kesibukan baru bagi anak muda yang aktif dan selalu mencari kegiatan baru
untuk menambah wawasan dan pengalaman ( itu kata lain dari MALAS :D )
sekarang
saya akan posting tentang Bank. :)
kita
sudah tau begitu banyak bank yang sudah kita kenal seperti
-
bank ojek
-
bank tukang bakso
-
bank tukang becak
-
dan masih banyak lagi bank- bank yang lain.
:p
yang
diatas cuma becanda sekarang kita serius....
Bank
merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyaiperanan penting di dalam perekonomian
suatu negara sebagai lembaga perantarakeuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU
No. 10 Tahun 1998 tentang perubahanUU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah
badan usaha yang menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepadamasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain
dalam rangkameningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Bank dapat diklasifikasikan
menurut fungsi, kepemilikan, status, dancara menentukan harga. Menurut
fungsinya, bank dibedakan menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkeditan
Rakyat. Menurut kepemilikannya,bank dibedakan menjadi Bank Pemerintah, Bank Swasta,
dan Bank Campuran.Menurut statusnya, bank dibedakan menjadi Bank Devisa dan
Bank Non-Devisa.Dan menurut cara menentukan harganya, bank dibedakan menjadi
Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Seperti
dikemukakan terdahulu bahwa bank memiliki peranan pentingdalam perekonomian
suatu negara, secara lebih khusus bagi Indonesia. Dalampembahasan makalah ini
difokuskan pada bank menurut cara menentukanharganya, yakni Bank
Konvensional.Dalam operasionalisasinya, bank konvensional tentunya
memilikiberbagai kelebihan yang membuat masyarakat memilih menggunakan
jasanya.Namun tak dapat dipungkiri juga bahwa bank konvensional memiliki
kelemahan-kelemahan. Kelebihan dan kelemahan bank konvensional berhubungan
eratdengan metode yang digunakannya yakni penerapan metode bunga. Selain
itupermasalahan bank konvensional juga mencakup pelayanan kepada masyarakatdan
tingkat kepercayaan masyarakat
a.
Bank Dalam Pasar Keuangan
Pasar
keuangan memiliki fungsi penting dalam mentransfer sumberdaya perekonomian
rumah tangga yang ingin menyimpan sebagian pendapatannyake rumah tangga dan
perusahaan yang ingin meminjam untuk membeli barang-barang investasi yang akan
digunakan dalam proses produksi. Proses mentransferdana dari penabung ke
peminjam disebut perantara keuangan ( financialintermediation). Banyak lembaga
dalam perekonomian bertindak sebagaiperantara keuangan, tetapi hanya bank yang
memiliki otoritas hukum untuk menciptakan aset yang merupakan bagian dari
penawaran uang, seperti rekeningcek. Karena itu, bank satu-satunya lemabga
keuangan yang secara langsungmempengaruhi penawaran uang (Mankiw, 2000).
b.Pengertian
Bank
Bank
secara etimologis berasal dari bahasa Italia yaitu kata benda yangberarti
bangku /tempat duduk. Bank disebut demikian karena pada abadpertengahan
orang-orang yang memberikan pinjaman melakukan usahanya di
atasbangku-bangku.Bank atau Perbankan sebagai suatu lembaga keuangan yang
usahapokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
danperedaran uang, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit dengan
modalsendiri atau orang lain, selain itu juga mengedarkan alat tukar baru dalam
bentuk uang bank atau giral (Thomas Suyatno)Pengertian bank menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentangperubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun
1992 tentang perbankan adalahbadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak. Di Indonesia,menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
Dalam
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 disebutkanbahwa bank umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secarakonvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannyamemberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank
umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional nondevisa dan bank-bank
asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpundana
masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan,serta
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit (Pohan, 2008).
c.Pengertian
Bank Konvensional
Bank
konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1
ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 denganmenghilangkan kalimat
“…dan
atau berdasarkan prinsip syariah…”
•,
sehinggadefinisi bank konvensional menjadi“
bank
yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintaspembayaran.
”
a.
Definisi Bank Konvensional
Konvensional
sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia
berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya
berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalamsuatu pertemuan (kesepakatan).
Namun secara realita, sistem perbankan yangmenggunakan bunga ini tidak pernah
disepakati bersama dalam suatu konvensiapapun. Hal inilah yang kemudian
menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank konvensional menjadi riba.
b.
Bank Umum / Konvensional
Dari
pengertian di atas dapat ditarik sebuah definisi bagi bank umum(konvensional)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahasecara konvensional dan
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran (untuk
seterusnya penggunaan istilah bank umum merujuk kepada bank konvensional). Bank
Umum merupakan bagian dari perbankannasional yang memiliki fungsi utama sebagai
penghimpun dan penyalur danamasyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Dengan fungsi utamayang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang
strategis dalammenyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan
pembangunan danhasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional gunamenunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan
Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesatdan
tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas danbersifat
internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokohmelalui
penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umumdan penerapan prinsip
kehati-hatian. Dengan landasan hukum yang semain kokohtersebut, maka Bank Umum
diharapkan akan lebih mampu melindungikepentingan masyarakat dan mampu
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam
menunjang pelaksanaan pembangunannasional.
c.
Fungsi Bank Umum / Konvensional
Fungsi
dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting danstrategis. Bank umum
sangat penting dalam hal menopang kekuatan dankelancaran sistem pembayaran dan
efektivitas kebijakan moneter. PerbankanIndonesia dalam menjalankan fungsinya
berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsiutama perbankan Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur danamasyarakat serta bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasionaldalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya,pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional,
kearah peningkatan taraf hiduprakyat banyak.Seperti yang diuraikan di bawah ini
menunjukkan pentingnyakeberadaan bank umum dalam perekonomian modern (Manurung
dan Rahardja,2004):(1) penciptaan uang,(2) mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran,(3) penghimpunan dana simpanan,(4) mendukung kelancaran transaksi
internasional,(5) penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga,(6)
pemberian jasa-jasa lainnya
d.Perinsip
Dasar Pada Bank Konvensional
Pada
bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1.Bunga
sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpamemperhitungkan apakah
bank sedang mendapatkan keuntunganatau tidak.
2.Besarnya
bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba.Walaupun ekonomi sedang
baik dan bank sedang banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada
nasabahtidak bertambah.
e.Keunggulan
dan Kelemahan Bank Konvensional
Keunggulan:
1. Metode
bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensionallebih mudah menarik
nasabah penyimpan dana sehingga lebihmudah mendapatkan modal.
2. Bank
Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3. Nasabah
terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagihasil .
4. Persaingan
antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5. Peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yanglebih mapan bagi bank
konvensional, sehingga bank lebih leluasauntuk bergerak lebih pasti.
6. Memiliki
fasilitas seperti ATM (Automatic Teller Machine ) yang tersebar diseluruh
indonesia dengan tujuan nasabah dapat mengambil uang dan mentransfer uang
dengan mudah tanpa mengantri di bank
7. Nasabah dapat melakukan dengan kartu ATM disebuah supermarket yang sudah
bekerja sama dengan bank-bank konvensional tertentu.
Kelemahan:
1. Faktor
manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyalurankredit, campur tangan
pemilik yang berlebihan dan manager yangtidak profesional .
2. Kredit
bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensidan penampakan
pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangantertentu
3. Praktik
curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4. Praktik
spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
Setelah membaca sedikit ataupun semua dari postingan ini kita akan sedikit atau lebih banyak mengenal apa sebenarnya bank itu fungsi dan peranya. kita juga dapat mengerti banyak hal dantak mengartikan bahwa bank adalah sebuah tempat mengantri dan mengambil serta menyimpang uang saja :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar